Saran KPAI untuk KPI Setelah Saipul Jamil Jadi Bintang Tamu di TV
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons kemunculan Saipul Jamil yang menjadi bintang tamu sebuah program acara televisi.
Ketua KPAI Susanto menyarankan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperbaiki regulasi sehingga mantan terpidana kasus pencabulan anak, seperti Saipul, tidak memperoleh glorifikasi perlakuan istimewa di ranah publik.
Susanto menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Penyiaran mendefinisikan broadcasting sebagai kegiatan komunikasi massa memiliki fungsi media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, dan perekat sosial.
Dengan begitu, lanjut Susanto, konten siaran yang disajikan kepada masyarakat harus dipilih dengan baik.
"Figur penjahat seksual terhadap anak bukan bagian dari informasi yang mendidik dan sehat untuk perkembangan anak," kata Susanto saat dihubungi JPNN.com, Senin (6/9).
Susanto juga mengingatkan KPI mengatur soal itu dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). "Pelaku atau mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak diberikan ruang di siaran," ujar Susanto.
Pria asal Pacitan, Jawa Timur itu lantas membandingkan regulasi dari KPI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 201, lembaga penyelenggara pemilu itu melarang pelaku kejahatan seksual pada anak menjadi calon anggota legislatif.
Oleh karena itu, KPAI mendorong KPI melakukan afirmasi atas kebijakan seperti itu pada P3SPS. "Regulasi di lembaga penyiaran perlu perbaikan," tegas Susanto.(mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!