Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Wakil Ketua DPD RI Sultan tentang Kasus Penistaan Agama

Jumat, 23 April 2021 – 21:09 WIB
Respons Wakil Ketua DPD RI Sultan tentang Kasus Penistaan Agama - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Dahulu, lanjut Sultan, para founding fathers dan seluruh rakyat Indonesia sadar dengan hanya bersatu, bangsa kita bisa lepas dari penjajahan dan dapat melangkah maju meletakkan dasar-dasar pembangunan. Oleh karena itu, sudah kewajiban kita generasi sekarang untuk merawat kehidupan bernegara dalam bingkai kesatuan.

“Fenomena intoleransi dan segala bentuk diskriminasi yang berbasis SARA, permusuhan atas sikap politik hingga radikalisme dalam kehidupan rakyat harus dilawan,” ujar Sultab.

Sebab jika dibiarkan maka akan mengaburkan nilai kekuatan besar kebhinekaan kita.

“Maka kita semua tidak boleh gagal dalam memahami semangat Bhineka Tunggal Ika. Dan harus mulai membangun kesadaran bersama untuk tidak menonjolkan sikap keakuan atau kekamian apalagi perilaku mengolok-olok prinsip dan keyakinan orang lain yang berbeda,” tegasnya.

Sultan juga memberi contoh terhadap perilaku yang selama ini sering kali menunjukkan wajah arogansi individu yang berpotensi memecah belah yang mesti kita hindari. Seperti sikap merasa pemahamannya paling benar, dan bila tidak sama harus disingkirkan, atau jika tidak segolongan maka suatu kelompok akan menolak untuk mengikuti.

"Masih banyak sekali diantara kita yang fanatisme buta (objektifitas mati) dengan mulai melihat siapa, bukan apa yang dikatakan atau diperbuat. Sehingga bila bukan dari golongan atau paham yang sama maka semua akan dianggap salah. Begitu pun sebaliknya. Dan ini tidak boleh merasuk dalam cara pikir kehidupan kita sehari-hari,” tegasnya.

Melihat keterkaitan atas beberapa masalah penistaan dan isu aktual kebangsaan yang terjadi, Sultan B Najamudin yang juga pernah menjabat Wakil Gubernur Bengkulu ini juga menyoroti hilangnya kewajiban pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP No 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam Pasal 40 ayat 2 dan 3 Bab IV yang mengatur mengenai kurikulum wajib pada pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi tidak ada kewajiban pendidikan Pancasila.

Sultan menilai penistaan agama yang dilakukan oleh oknum Desak Made Darmawati dan Joseph Paul Zhang dapat mengganggu kehidupan berbangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close