Retribusi 0 Persen
Oleh Dahlan Iskanjpnn.com - HARI-hari ini medsos ramai soal retribusi batu bara 0 persen. Kecurigaan terhadap UU Omnibus Law pun muncul: juragan besar batu bara yang akan bisa menikmati retribusi 0 persen itu.
Masak sih sejahat itu?
Saya pun mendalami latar belakang retribusi 0 persen itu. Dari mana asal-usulnya.
Terbaca oleh saya draf peraturan pemerintah yang terkait dengan retribusi batu bara 0 persen itu. Yakni PP yang dirancang untuk menjabarkan UU Omnibus Law. Khususnya pasal yang terkait dengan hilirisasi batu bara.
Kelihatannya diskusi publik soal ini akan panjang. Khususnya mengenai siapa yang akan berhak mendapat fasilitas retribusi 0 persen itu.
Lebih khusus lagi mengenai: apakah akan banyak pembonceng yang ikut menikmatinya. Apalagi di musim heboh ekspor benur lobster sekarang ini. Yang ternyata begitu banyak pemboncengnya.
Kalau drafnya sendiri bunyinya ideal sekali: untuk mendorong hilirisasi batu bara. Agar kita tidak hanya mampu ekspor batu bara.
Bagus sekali. Sebagus bunyi peraturan ekspor benur lobster.