Retribusi Parkir Menguap, DPRD Daerah Ini Akan Ajukan Interpelasi
Jefri mengatakan, bila seluruh kendaraan di Batam parkir sekali saja dalam satu hari dengan tarif Rp1.000. Meskipun satu kendaraan dalam satu hari bisa parkir berkali-kali.
"Kita pukul rata saja roda dua dan roda empat membayar seribu rupiah, dalam setahun sudah mencapai Rp275 Miliar. Apalagi bila bayarannya sesui dengan klasifikasi kendaraan, angkanya bisa lebih besar ," kata Jefri Simanjuntak.
Target yang diajukan Dishub dari retribusi parkir menurut Jefri hanya hanya beberapa persen saja dari hitungan kasar Ketua DPC PKB Kota Batam ini. "Sepuluh persen saja dari 275 Miliar sudah mencapai Rp27 Miliar, lima persennya Rp13 Miliar," ungkap Jefri Simanjuntak.
Jefri juga menghitung potensi parkir berlangganan, bila seluruhnya mendaftar bisa menyumbangkan PAD sebesar Rp112 Miliar.Hanya dengan jumlah total 700 kendaraan saja, dimana 500 ribu kendaraan roda dua, serta 200 ribu kendaraan roda empat.
"Acuannya sesuai dengan Perda Retribusi parkir, kendaraan roda dua Rp100 ribu pertahun, roda empat Rp250 ribu pertahun," kata Jefri Sianjuntak.
Karenanya Jefri mempertanyakan hasil maupun target retribusi parkir Dishub Kota Batam. "Dimana hilangnya pendapatan retribusi parkir, ini yang akan kita pertanyakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Kami akan mengajukan interpelasi " kata Jefri.
Jefri mengatakan, sejak dibentuk Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Retribusi Parkir tak pernah berjalan maksimal. Target dana pendapatan parkir selalu menjadi temuan anggota DPRD Kota Batam.
Retribusi parkir lanjut Jefri harusnya menjadi potensi yang cukup besar bagi PAD Kota Batam. Bisa dialokaskan untuk pembangunan jalan, sekolah, serta kesejahteraan masyarakat. "Kemana uangnya, perlu diperiksa dan diselidik," bebernya.