Revisi Permenhub Tak Mengatur Ojek Online
Kamis, 30 Maret 2017 – 21:12 WIB
Hal itu dilakukan Kemenhub karena butuh waktu lama bila harus mengubah UU. Apalagi kondisinya sudah ketinggalan bila mengaturnya sekarang ini.(fat/jpnn)
Hal itu dilakukan Kemenhub karena butuh waktu lama bila harus mengubah UU. Apalagi kondisinya sudah ketinggalan bila mengaturnya sekarang ini.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News