Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Revisi PM 26/2017, Berapa Tarif Atas & Bawah Angkutan Online

Sabtu, 21 Oktober 2017 – 09:13 WIB
Revisi PM 26/2017, Berapa Tarif Atas & Bawah Angkutan Online - JPNN.COM
Ilustrasi Uber. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, ada 14 poin yang telah dihapuskan oleh MA diatur kembali pada revisi PM 26/2017.

Hal tersebut sesuai dengan dialog publik penyusunan revisi PM 26/2017, di mana Kemenhub mendapatkan masukan bahwa pemerintah harus aktif melindungi persaingan usaha.

“Mereka mengharapkan pemerintahan, sesuai nawacita pertama harus aktif melindungi persaingan usaha. Karena itu kami mengatur kembali tentang aturan angkutan sewa khusus atau yang biasa dikenal angkutan sewa online,” ujar Sugihardjo.

Kemudian untuk kepemilikan minimum lima kendaraan, peraturan ini dibuat agar perusahaan angkutan mempunyai nilai ekonomis, karena ada persyaratan harus punya surat bekerja sama dengan pool dan sebagainya.

“Jadi, peraturan minimum 5 kendaraan itu bukan kepada perorangannya bergabung dengan koperasi, tapi pada koperasinya atau badan hukumnya. Anggotanya boleh saja punya satu dua kendaraan,” tutur Sugihardjo.

Mengenai tarif batas atas dan batas bawah, penetapan tarifnya tidak diserahkan kepada masing-masing instansi pemberi izin. Untuk tarif akan diseragamkan dan ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usul masing-masing Gubernur ataupun dari BPTJ untuk Jabodetabek.

“Keseragaman ini supaya tidak terlalu bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain. Mungkin nanti kami akan tetapkan wilayah 1 dan wilayah 2 supaya tidak terlalu bervariasi,” sebut dia.

Sedangkan untuk penetapan tarif akan dihitung biaya pokok yang memperhatikan masa pakai kendaraan 5-7 tahun.

Untuk tarif akan diseragamkan dan ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usul masing-masing Gubernur ataupun dari BPTJ untuk Jabodetabek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News