Revisi PP 109 Tahun 2012 Batal, Pemberantasan Perokok Anak Makin Sulit

Masyarakat sipil juga menyoroti pemerintahan Jokowi-Amin yang terkesan hanya basi-basi dalam upaya pengendalian epidemik penggunaan produk tembakau, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik di Indonesia.
Ifdhal menilai praktis tidak banyak gebrakan berarti dari pemerintahan Jokowi-Amin untuk menyelesaikan persoalan di atas.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan keputusan pemerintah yang tidak merevisi peraturan tersebut kian memperkuat persepsi publik bahwa pemerintahan Jokowi-Amin hanya berwacana dalam menurunkan prevalensi perokok anak di Indonesia.
“Jangan sekedar berkata-kata," tegasnya.
Menurutnya, salah satu target di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 adalah merevisi PP 109 Tahun 2012 agar lebih komprehensif dalam mengatur pengendalian zat adiktif rokok.
Kegagalan revisi aturan ini menyimpang dari target RPJMN pemerintahan Jokowi-Amin sendiri.
"Perlu diingat, negara khususnya pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan hak kesehatan tertinggi bagi warga negaranya, khususnya bagi anak-anak kita,” ungkap Usman.
Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi KPAI, Dr. Jasra Putra juga merasa kecewa terkait pembatalan revisi PP 109 Tahun 2012.