Revisi PP 109 Tahun 2012 Batal, Pemberantasan Perokok Anak Makin Sulit
Dia menganggap dengan pembatalan tersebut, maka akan makin sulit menurunkan angka perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen pada 2024.
“Kami menyesalkan pengembalian Izin Prakarsa Revisi PP 109 Tahun 2012 dari Istana ke Kementerian Kesehatan," ujar Jasra.
Ke depan, lanjut dia, upaya negara untuk menjauhkan dan melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya paparan rokok.
"Pada periode pertama Presiden Jokowi, pemerintah tidak berhasil dalam menurunkan angka perokok anak di Indonesia. Hal yang sama dapat terjadi lagi pada periode kedua Pak Jokowi, jika tidak segera merevisi PP 109 Tahun 2012. Kami harap Pak Presiden mempertimbangkan dengan sangat serius hal tersebut,” tegas Jasra. (mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: