Revisi RKU PT RAPP Tidak Bisa Dipaksakan
Dia menjelaskan, ketentuan PP Nomor 57 Tahun 2016 sebagai PP baru pengganti PP Nomor 17 Tahun 2014 dapat dipandang sebagai sekadar penegasan atas ketentuan PP lama yang harus dipatuhi.
"Namun, apabila persyaratan atau izin sudah ada, PP yang baru tidak dapat dijadikan dasar untuk secara serta merta mencabut perizinan usaha yang sudah ada. Ini merupakan asas yang berlaku ke depan," kata Bagir.
Apabila terjadi juga pencabutan izin berdasarkan PP yang baru, maka telah terjadi dua hal.
Pertama, terjadi pelanggaran prinsip "larangan berlaku surut". Kedua, sebagai beschkking, pencabutan izin itu diselesaikan melalui forum peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Bagir menegaskan, setiap perubahan apalagi pencabutan izin yang sudah ada harus tunduk pada proses yang sesuai dengan hukum.
Hal tersebut meliputi keharusan memberitahukan kepada pihak yang akan terkena pencabutan izin dalam waktu yang cukup, keharusan mendengar dalam forum resmi, keharusan mendengarkan pertimbangan pihak lain, setiap pencabutan tidak boleh merugikan segala hak yang sah yang telah timbul dari perizinan, dan harus mempertimbangkan kerugian ekonomi dan sosial. (jos/jpnn)