Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Revisi RTRW Mentah di Paripurna, Komisi V DPR Kecewa

Rabu, 05 Maret 2014 – 18:00 WIB
Revisi RTRW Mentah di Paripurna, Komisi V DPR Kecewa - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo menyesalkan Paripurna DPR RI menunda pengesahan revisi Undang-undang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) empat provinsi, terkait perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas bernilai strategis (DPCLS),  sebagaimana usulan Menteri Kehutanan RI.

Menurut Firman, jika RTRW hasil kajian tim ahli pemerintah dan pemerintah daerah itu tidak segera disetujui, maka sama saja DPR menghambat pembangunan.

"Kalau RTRW ini tidak disetujui maka kita juga akan menghambat pembangunan nasional, apakah itu tugas DPR, menghambat? Kita kepentingannya adalah untuk pembangunan," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3).

Politikus Partai Golkar itu memastikan prosedur pembahasan revisi RTRW itu sudah dilakukan sesuai ketentuan sesuai amanat Undang-undang 41/1999 tentang Kehutanan. Sayangnya tugas yanag sudah dijalankan Komisi IV tidak dihargai dalam paripurna DPR.

Ditanya apakah dalam DPCLS yang akan disahkan itu memang ditemukan peruntukkannya untuk aktifitas pertambangan, Firman membantahnya. Justru, menurutnya, yang ada di sana adalah transmigrasi, perkampungan warga dan fasilitas umum lain yang statusnya tidak jelas karena masih dalam kawasan hutan.

"Sampai sekarang tidak jelas nasibnya karena dimasukkan wilayah hutan, ini yang kita kembalikan lagi. Kemudian ada juga masyarakat sudah membuka lahan di hutan, itu yang kita minta di-enclave, kalau tidak, maka tidak ada kepastian hukum bagi masyarakat," jelas Firman.

Yang menarik lagi, lanjutnya, ada desa yang statusnya tidak jelas, aparaturnya tidak bisa mengeluarkan KTP karena statusnya masih di wilayah hutan. Ada juga kepala desa tidak bisa dilantik karena desanya masih di wilayah hutan.

"Yang menarik itu ada wilayah yang statusnya wilayah hutan sudah diberikan program pembangunan oleh pusat melalui APBN, ini kan melanggar aturan, iin yang kita luruskan supaya ada kejelasan dalam RTRW," ujar Firman.

JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo menyesalkan Paripurna DPR RI menunda pengesahan revisi Undang-undang Rencana Tata Ruang Wilayah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close