Revisi Tarif Pelabuhan Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Ngadu ke Darmin
jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam belum juga menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) tentang revisi tarif jasa pelabuhan hingga saat ini.
Bahkan dalam penetapan tarif baru ini, BP Batam sudah menunda-nunda hingga dua minggu.
"Sebenarnya sudah siap. Hanya tinggal menunggu tanda tangan Pak Kepala," ujar Staff Ahli Deputi III BP Batam, Nasrul Amri Latif, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (9/5).
Nasrul mengatakan Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro saat ini masih berada di Eropa."Setelah pak kepala kembali, draftnya akan ditandatangani," tambahnya lagi.
Dia mengatakan seperti sebelumnya bahwa revisi tarif pelabuhan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016, kecuali tarif yang berkaitan dengan kapal-kapal kecil yang bernaung di bawah Pelabuhan Rakyat (Pelra).
Sebelumnya, BP Batam berjanji akan menyelesaikan tarif pelabuhan pada 25 April lalu. Namun penerbitannya terus molor hingga sekarang. Untuk menetapkan tarif tersebut, mereka harus berdiskusi dengan sejumlah asosiasi yang diisi oleh stakeholder yang berkaitan dengan pelabuhan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Transportasi Umum, Forwarding dan Kepelabuhanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Osman Hasyim mengatakan seharusnya BP Batam menepati janjinya menetapkan revisi sesuai hasil rapat di Jakarta dengan Dewan Kawasan (DK) pada 17 April lalu.
"Jika mereka butuh waktu ya segera sampaikan. Jangan hanya diam saja. Aktivitas di pelabuhan jalan terus," ungkapnya.