Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Revisi UU ASN Hanya untuk Menyelesaikan Honorer K2, Catat ya!

Selasa, 10 Desember 2019 – 07:45 WIB
Revisi UU ASN Hanya untuk Menyelesaikan Honorer K2, Catat ya! - JPNN.COM
Ketum PHK2I Titi Purwaningsih dan anggota Komisi II DPR RI Hugua. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua bersikeras hanya honorer K2 yang akan diangkat menjadi PNS, yang pengaturannya akan dituangkan dalam revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).

Jika tidak dibatasi, jumlah honorer akan membeludak. Bukan lagi 430 ribu, tetapi lebih dari 5 juta orang.

"Harus jelas itu dulu. Revisi UU ASN hanya untuk menyelesaikan honorer K2. Bukan mengakomodir semua honorer," kata Hugua kepada JPNN.com, Selasa (10/12).

Dia menegaskan, keberadaan honorer K2 punya dasar hukum yang harus diselesaikan pemerintah.

Sedangkan honorer yang diangkat di atas 2005 tidak punya dasar hukum karena saat itu sudah ada larangan rekrutmen tenaga honorer.

"Bagaimana bisa kita selesaikan produk yang bertentangan dengan hukum. Pemerintah sebenarnya tidak perlu risau bila keran akan terbuka bila UU ASN direvisi. Kan misinya sama dengan pemerintah, hanya menyelesaikan honorer K2," tuturnya.

Politikus PDIP ini bisa memaklumi kekhawatiran pemerintah. Sebab, saat ini pertumbuhan jumlah honorer di daerah sangat pesat. Semua kepala sekolah seenaknya bisa angkat guru honorer. Begitu juga instansi lainnya bisa angkat honorer meski sudah ada larangan lewat PP 48/2005 jo PP 43/2007.

Di Badan Legislasi juga tidak spesifik menyebutkan honorer K2. Yang disebut adalah honorer secara keseluruhan.

Politikus PDIP yang duduk di Komisi II DPR Hugua menyatakan, revisi UU ASN hanya untuk menyelesaikan masalah honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News