Revisi UU ASN Khusus Honorer K2, tetapi 7 Tahun Angin Surga, Andai Kompak Tolak jadi PPPK
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
Andai Honorer K2 Kompak Menolak jadi PPPK
Sebelumnya, Kamis (6/4) Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Maluku Utara Said Amir pesimistis masuknya revisi UU ASN dalam Prolegnas akan membawa perubahan.
Dia malah khawatir hal tersebut hanya dijadikan alat politik untuk meraup suara honorer yang saat ini jumlahnya 2 juta lebih.
"Revisi UU ASN itu setiap tahun selalu masuk Prolegnas, nihil kan hasilnya, makanya jangan sampai honorer tertipu lagi," kata Said Amir.
Said berharap rekan-rekannya honorer K2 dan non-K2 untuk berpikir jernih.
Dia mengatakan, untuk menyelesaikan 300 ribuan honorer K2 saja sampai saat ini sulit, apalagi 2 jutaan.
"Coba seandainya semua honorer K2 kompak menolak PPPK, mungkin sudah ada regulasi untuk honorer K2 menjadi PNS, seperti guru bantu DKI Jakarta yang diangkat PNS pada 2015," tutur Said.