Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Hemi Lavour Febrinandez Merespons
Hemi menjelaskan salah satu persoalan krusial yang seharusnya bisa diatasi oleh UU ITE adalah masalah pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan dari korban pinjol ilegal mencapai 19.711 kasus selama kurun waktu 2019-2021.
“Seharusnya ketika pemerintahan Presiden Jokowi memiliki prioritas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di ruang digital, maka tidak akan ada pemenjaraan atas kebebasan berekspresi di ruang digital hingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal,” tegas Hemi.
Menurut Hemi, kembali masuknya rencana perubahan UU ITE pada Prolegnas Prioritas 2022 dapat menjadi hal yang sia-sia ketika pasal karet dalam undang-undang tersebut tidak dihapus pada perubahan kali ini.
Pemerintah harus menampung aspirasi dan suara masyarakat untuk meniadakan pasal-pasal yang telah terbukti memberikan mudarat pada implementasi UU ITE.
“Pada peringatan Hari HAM Sedunia kali ini, Pemerintahan Presiden Jokowi harus menunjukkan komitmennya atas perlindungan masyarakat di ruang digital. Ketika pasal-pasal karet ini tetap dipertahankan, maka akan makin banyak orang-orang tidak bersalah yang dipenjara atas ekspresi dan pendapatnya di internet,” pungkas Hemi.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: