Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Hemi Lavour Febrinandez Merespons
jpnn.com, JAKARTA - DPR RI memutuskan empat puluh rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.
Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/12). Salah satu usulan dari pemerintah adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menjelaskan revisi UU ITE memang menjadi hal yang perlu dilakukan.
Menurut Hemi, masuknya rancangan perubahan UU ITE dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022 menjadi satu harapan untuk menghapuskan pasal-pasal karet dalam undang-undang tersebut. Hal ini dibutuhkan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM akibat keberadaan regulasi hukum bermasalah dalam UU ITE.
“Hingga saat ini, Presiden Jokowi telah memberikan amnesti kepada dua orang korban UU ITE,” ungkap Hemi.
Lebih lanjut, Hemi menjelaskan pemberian amnesti ini merupakan bukti kuat bahwa pasal karet dalam UU ITE rentan menjerat dan memenjarakan masyarakat yang sebenarnya tidak bersalah.
Seharusnya, menurut Hemi, UU ITE mampu untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang digital, bukannya mengancam untuk mempidana hal-hal yang tidak subtansial.
“Contohnya adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menjerat Saiful Mahdi atas dakwaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini seringkali digunakan untuk memenjarakan kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital. Padahal banyak persoalan yang seharusnya menjadi fokus dari implementasi UU ITE,” jelas Hemi.