Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Revisi UU KPK tidak Membuat KPK Mati

Rabu, 18 September 2019 – 19:44 WIB
Revisi UU KPK tidak Membuat KPK Mati - JPNN.COM
Gedung KPK. Foto: Pojoksatu.id

Rulliyandi menilai adanya dewan pengawas untuk memastikan terlindunginya hak asasi warga negara dalam penyadapan yang dilakukan KPK.

"Penyadapan harus diawasi agar tidak menyalahi HAM," ujar Rulliyandi.

Kedua terkait SP3, Rulliyandi menilai SP3 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.

"Perlu SP3 karena kita bicara negara hukum. Asas kepastian hukum orang kalau sudah disidik itu perlu kepastian hukum apa kasus itu tipikor atau bukan," tandas Rulliyandi.(chi/jpnn)

Revisi UU KPK itu untuk perbaikan-perbaikan KPK seperti sprindik bocor, kasus-kasus yang tidak jelas kontruksi hukumnya.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close