Revisi UU KPK tidak Membuat KPK Mati
Rabu, 18 September 2019 – 19:44 WIB
Rulliyandi menilai adanya dewan pengawas untuk memastikan terlindunginya hak asasi warga negara dalam penyadapan yang dilakukan KPK.
"Penyadapan harus diawasi agar tidak menyalahi HAM," ujar Rulliyandi.
Kedua terkait SP3, Rulliyandi menilai SP3 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.
"Perlu SP3 karena kita bicara negara hukum. Asas kepastian hukum orang kalau sudah disidik itu perlu kepastian hukum apa kasus itu tipikor atau bukan," tandas Rulliyandi.(chi/jpnn)