Jangan Sampai Jokowi Keluarkan Perppu KPK Hanya karena Desakan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Sulthan Muhammad Yus mengharapkan Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK hanya karena desakan sejumlah pihak.
Menurut Sulthan, apabila hal itu terjadi maka akan menjadi preseden buruk bagi negara ini.
Sulthan mengatakan, adanya usulan dan desakan agar presiden mengeluarkan Perppu terhadap revisi UU KPK sangat salah kaprah.
Dia menilai perppu menurut konstitusi murni kewenangan legislasi yang dimiliki presiden tanpa melibatkan DPR dan pihak manapun. Tetapi tidak serta-merta presiden bisa mengeluarkan Perppu secara serampangan.
"Ada kriteria agar Perppu bisa dikeluarkan, yaitu Perppu bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat serta adanya kegentingan yang memaksa, terjadi kekosongan hukum, dan atau ada undang-undang tapi tidak cukup untuk mengatur kondisi yang sedang berjalan," kata Sulthan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/9).
Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia ini melanjutkan, bernegara itu ada ketentuannya, ada sistemnya.
Tidak bisa karena ada gejolak, lantas itu diasumsikan sebagai kegentingan yang memaksa sehingga perppu bisa dikeluarkan begitu saja. Alasan subjektivitas presiden juga harus kuat dan memenuhi kriteria tersebut.
"Oleh karena itu, saya tidak melihat keharusan sama sekali bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu. Konstitusi kita telah mengatatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah. Ada legislatif review, ada eksekutif review juga ada judicial review," kata dia.