Revisi UU KY Disetujui
Jumat, 07 Oktober 2011 – 11:30 WIB
JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang memperjelas kewenangan lembaga MA dan KY, terutama terkait dengan mekanisme penjatuhan sanksi sesuai hasil Rapat Kerja Di DPR Kemarin. "Rapat Kerja Komisi III dan Menkumham kemarin telah menyepakati seluruh materi revisi UU KY dan rencananya akan disahkan dalam paripurna minggu depan," kata Asep di Jakarta, Jumat (7/10).
Secara umum kata Asep, substansi materi yang disepakati dalam rapat kerja tersebut jauh lebih maju dari Undang-Undang KY sebelumnya seperti, KY mempunyai wewenang membentuk penghubung di daerah sesuai kebutuhan, mempunyai wewenang dalam seleksi calon hakim adhoc di MA, meningkatkan kapasitas hakim.
Selanjutnya, KY dapat meminta bantuan kepada aparat berwenang untuk melakukan penyadapan, KY dapat memanggil paksa bagi saksi yg dimintai keterangan, dan jenis rekomendasi sanksi yg dapat diberikan KY lebih bervariasi.