Revisi UU KY Disetujui
Jumat, 07 Oktober 2011 – 11:30 WIB
Tekait mekanisme penjatuhan saksi lanjut Asep, untuk rekomendasi sanksi pemberhentian tetap dari KY, dalam waktu paling lama 60 hari harus dibentuk dan diselenggarakan sidang majelis kehormatan hakim.
Sementara, untuk rekomendasi sanksi ringan dan sedang, apabila tidak terjadi perbedaan pendapat antara KY dan MA, apabila dlm jangka waktu paling lama 60 hari MA tdk menindaklanjuti, maka sanksi akan otomatis berlaku.
"Tapi apabila terjadi perbedaan pendapat antara MA dan KY, maka akan dilakukan pemeriksaan bersama oleh KY dan MA terhadap hakim yang bersangkutan," jelas Asep. (kyd/jpnn)