Revisi UU MD3 Ditarget Selesai Bulan Ini
Lebih jauh, Firman mengutarakan, perlunya penambahan kursi pimpinan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kewenangan dari Baleg juga diusulkan diperkuat.
”Perlu juga penataan struktur organisasi MKD. Demikian kewenangan Baleg dalam menyusun UU. Sangat janggal apabila kewenangan tersebut tidak dalam Baleg,” imbuhnya.
Sementara anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Haerul Saleh secara spontan mengusulkan DPR RI menunda pembahasan Revisi UU MD3.
Alasannya, fraksi partai besutan Prabowo Subianto itu tidak ingin materi pembahasan menjadi multitafsir. ”Kami meminta ditunda dulu demi mengakomodir kepentingan fraksi,” tukasnya.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas yang juga berasal dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI justru menentang hal tersebut.
Dia menegaskan, Baleg dan pemerintah telah sepakat Revisi UU MD3 dibahas lebih jauh dalam Panitia Kerja (Panja).
”Kami menawarkan DIM (Daftar Inventaris Masalah, red) langsung diserahkan ke Panja. Dengan disetujuinya pembentukan Panja, kami tugasi setiap Kapoksi menugaskan anggotanya,” ujarnya.
Supratman mengaku, pihaknya menargetkan Revisi UU MD3 akan selesai pada bulan ini.