Revisi UU MD3 Untuk Penyempurnaan Struktur DPR dan MPR
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, struktur pimpinan di DPR dan MPR masih memerlukan tambahan kursi, untuk mewakili partai politik pemenang pemilu. Dengan demikian nantinya struktur kepemimpinan di tubuh DPR dan MPR menjadi sempurna.
Firman mengemukakan pandangannya, saat membuka rapat kerja Baleg dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (10/4).
"Jadi masih ada yang tidak sesuai perkembangan hukum, sehingga dipandang perlu melakukan penyempurnaan. Yaitu partai pendukung pemerintah dalam DPR. Perlu penyempurnaan mengenai susunan pimpinan DPR dan MPR yang mewakilkan partai pemenang pemilu," ujar Firman.
Menurut Firman, untuk menyempurnakan struktur kepemimpinan di MPR dan DPR, maka perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MD3.
Selain itu, Firman juga menilai kewenangan Baleg perlu diperkuat agar memiliki kewenangan untuk menyusun undang-undang. Demikian juga terkait struktur kepemimpinan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dinilai perlu ditambah.
"Perlu juga penataan struktur organisasi MKD. Demikian kewenangan Baleg dalam menyusun UU, sangat janggal apabila kewenangan tersebut tidak dalam Baleg," pungkas Firman.(gir/jpnn)