Revisi UU TKI Dinilai Regulasi Bisnis Buruh Migran
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menilai draf revisi UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri tidak menggambarkan penanganan khusus terhadap tenaga kerja wanita di luar negeri.
“Saya tidak melihat undang-undangnya, tapi telah mempelajari draf revisinya. Buruh migran itu mayoritas adalah perempuan dan revisi UU Nomor 39 tahun 2004 itu tidak tergambar penanganan khusus terhadap buruh migran perempuan,” kata Anis Hidayah, saat diskusi, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (9/2).
Pada hal, menurut Anies, pelaku kejahatan terhadap buruh migran dinominasi oleh coorporate dan pemerintah tidak memahami proses pemberangkatan dan perlindungan migran ini sebagai aspek pelayanan publik oleh negara. Akibatnya, aspek pelayanan buruh migran diserahkan ke pihak swasta.
“Draf revisi UU tersebut hanya menyediakan regulasi bisnis penempatan buruh migran, bukan proteksi terhadap buruh migran," tegasnya.
Kalau negara ini serius mengurus TKI dan TKW, ujar Anis, mestinya desa yang saat ini sudah punya undang-undang khusus menjadi ujung tombak memulai proteksi buruh migran sebab semua buruh migran umumnya berasal dari desa.
“Dalam konteks ini, BNP2TKI harus direvitalisasi kewenangannya antara lain memperkuat aspek inspeksi sehingga dapat memberikan perlindungan buruh migran mulai dari hulu hingga hilir,” katanya.(fas/jpnn)