Revisi UU TNI Dinilai Bakal Menyulitkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Pada forum itu, peneliti senior Centra Initiative Swandaru menyampaikan bahwa reformasi sektor keamanan belum selesai hingga saat ini.
Dia menyebut ada beberapa agenda reformasi TNI yang belum dilaksanakan meski telah diamanatkan dalam berbagai aturan hukum; yaitu reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, pengaturan penempatan prajurit militer aktif di jabatan sipil.
"Di tengah kondisi itu, muncul wacana dan draft revisi UU TNI yang dapat menghambat proses reformasi sektor keamanan dan bahkan berpotensi mengembalikan dwifungsi militer," ucapnya.
Swandaru menilai hal itu bisa terjadi karena terdapat sejumlah pasal bermasalah di dalamnya. Di antaranya soal kewenangan peradilan militer untuk mengadili semua jenis kejahatan yang dilakukan oleh anggota militer aktif.
"Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan dimuka hukum atau equality before the law," tegasnya.(fat/jpnn)