Revitalisasi Jabodetabekpunjur Serap Rp 33 Miliar
Senin, 15 Februari 2010 – 18:28 WIB
Sementara itu, masih terkait dengan RTRW Pemda, Djoko juga menerangkan bahwa revitalisasi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan tata ruang di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur), telah diselesaikan dengan penetapan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.
"Ke depannya, Perpres tersebut tentunya akan tetap digunakan sebagai acuan pelaksanaan sustainable development (pembangunan berkelanjutan),” paparnya, sambil menambahkan bahwa pihaknya juga telah melaksanakan program peningkatan kualitas tata ruang di Jabodetabekpunjur yang berbasiskan peran masyarakat.