Revitalisasi Pasar Tradisional, Pemerintah Anggarkan Rp 1,1 Triliun
Kamis, 21 Februari 2019 – 11:46 WIB
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan bahwa pemerintah sudah memperbarui regulasi tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Dalam regulasi tersebut sudah diatur mengenai zonasi.
”Namun, otonomi daerah tidak mengurus secara serius. Daerah belum memberlakukan,” ujar Roy.
Menurut Roy, masalah persaingan juga bisa dikonversikan dalam hal yang lebih positif.
Misalnya, mengembangkan kerja sama distribusi berbasis kemitraan antara pasar rakyat dan ritel modern.
”Skema seperti ini sebenarnya sudah dilakukan. Namun, coverage-nya perlu dibesarkan,” kata Roy. (agf/c7/oki)