Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara, Sebentar Lagi Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia divonis sepuluh bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang yang digelar dan disiarkan secara daring pada Kamis (10/6).
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," kata majelis hakim.
Atas vonis tersebut, pihak Reza Artamevia belum menentukan sikap.
Kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan mengaku masih menunggu keputusan dari kliennya.
"Tergantung klien menerima apa enggak," kata Leidermen.
Meski divonis 10 bulan penjara, Reza Artamevia bisa bebas bulan depan lantaran telah menjalani penahanan sejak September lalu.
Reza Artamevia ditangkap akibat kasus narkoba narkoba pada 5 September 2020.