Rezim Pendahulu Gagal Atasi Karhutla, Kok Jokowi Disalahkan?
Minggu, 26 Agustus 2018 – 20:20 WIB
Vonis itu merupakan buah dari gugatan sekelompok masyarakat. Berdasar vonis itu, hukumannya adalah perintah kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(jpg/ara/jpnn)