Rezim Pendahulu Gagal Atasi Karhutla, Kok Jokowi Disalahkan?
Menurutnya, kebijakan pemerintah sebelumnya mengobral izin alih fungsi lahan gambut juga mengakibatkan karhutla terus terjadi. Selama tujuh periode kabinet pemerintah, kata Bambang, izin alih fungsi yang dikeluarkan mencapai 42.253.234 hektare.
Data rekapitulasi pelepasan kawasan hutan menunjukkan izin terbesar terjadi sepanjang periode 2005-2014 atau sebelum Presiden Jokowi menjabat. Pemberian izin yang terkesan jorjoran itu diperparah dengan lemahnya penegakan hukum hingga ketidaksiapan pemerintah saat titik api sudah meluas.
Bambang mengungkapkan, di Kalteng ada perusahaan perkebunan sawit dengan luas lahan puluhan ribu hektare justru berdiri di atas kawasan hutan. “Bahkan mereka sudah sejak awal melakukan penyiapan lahan dengan pembakaran. Inilah bukti bahwa terjadi pembiaran dan lemahnya penegakan hukum di pemerintahan sebelumnya," ungkap Bambang.
Barulah pada pemerintahan Presiden Jokowi ada moratorium pemberian izin lahan gambut. Proses hukum karhutla benar-benar ditegakkan hingga menjerat korporasi besar yang lalai.
''Belajar dari karhutla 2015, Presiden Jokowi langsung mengambil langkah cepat dan tegas. Itu harus kita akui, bahwa terjadi perubahan besar-besaran dalam menangani Karhutla di Indonesia," kata Bambang.
Menurutnya, gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya terhadap Presiden Jokowi dan enam pihak lainnya sebenarnya buah dari kegagalan pemerintah sebelumnya. Sementara di masa Jokowi, katanya, justru sudah banyak terjadi perubahan.
"Kalau mau jujur dari 12 tuntutan yang diajukan itu, tepatnya sebelum gugatan dikabulkan PN pada Maret 2017, sebagian besar sebenarnya sudah dipenuhi. Sudah banyak langkah berani pertama dan belum pernah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah," tegas Bambang.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menyatakan Presiden Jokowi bersama enam pihak lainnya termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus karhutla.