Rhoma Irama Terancam Tiga Bulan Penjara
Jumat, 03 Agustus 2012 – 07:33 WIB
Ramdan mengakui Panwaslu akan berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Panwalu juga akan berupaya melakukan mediasi. Ramdansyah mengaku Kamis kemarin Panwaslu telah melakukan gelar perkara bersama jaksa dan polisi. Jika nanti terbukti, Rhoma bisa dikenai hukuman pidana karena melanggar pasal 116 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan, karena berkampanye di luar jadwal.
Selain itu, dia juga bisa dikenai pasal 78 huruf (b) UU No. 32 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 18 bulan penjara. Ditambah lagi, karena berkampanye di dalam tempat ibadah, Rhoma juga dianggap melanggar pasal 78 huruf (i) tetang suku, ras, agama, dan golongan (SARA).
Untuk mencegah bentrokan karena eksploitasi isu SARA di Pilkada, Ramdan mengaku Panwaslu telah berupaya menghentikan. Menurutnya, sejumlah langkah sudah dilakukan. termasuk meminta Satpol PP agar menurunkan 53 spanduk bernuansa kampanye SARA. "Spanduk itu dipasang "di jalan ibukota," jelas Ramdansyah.