Rhoma Irama Tolak Pasal Santet
Selasa, 02 April 2013 – 02:24 WIB
RAJA dangdut Rhoma Irama menolak rencana anggota DPR RI memasukan pasal santet ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pasal tersebut bisa menjerat orang yang tidak bersalah. “Jadi bukannya bisa melindungi masyarakat, tetapi menjadi masalah baru,” kata Rhoma Irama.
Rhoma mengaku santet memang dilarang oleh agama. Namun jika semua itu tidak ditelaah secara matang. Bisa jadi pasal tersebut menjadi pelung besar oknum tertentu untuk menjerumuskan orang lain ke dalam penjara.
“Yang diutarakan oleh anggota dewan, itu betul. Tapi banyak yang multipersepsi nanti pasti. Karena akan terbentur masalah pembuktian. Santet nggak bisa dibuktikan,” jelasnya
RAJA dangdut Rhoma Irama menolak rencana anggota DPR RI memasukan pasal santet ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Gosip
Fakta-fakta Gugatan Cerai Wina Natalia Terhadap Anji
Rabu, 22 Mei 2024 – 08:38 WIB - Seleb
Cerita Jade Princessa Diterima Company Ballet dari Berbagai Negara
Rabu, 22 Mei 2024 – 08:30 WIB - Musik
Kemeriahan Konser Radwimps di Jakarta
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:17 WIB - Gosip
Dituduh Berselingkuh, Andrew Andika Beri Jawaban Begini
Rabu, 22 Mei 2024 – 06:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer di Database BKN jadi PPPK 2024? Tidak Semudah Itu, Ferguso
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:07 WIB - All Sport
VNL 2024: Jepang Mengerikan, Kepala Pemain Argentina jadi Korban
Rabu, 22 Mei 2024 – 06:04 WIB - Dahlan Iskan
Kaya Lama
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Pembangunan Pasar Jambu Dua Kota Bogor Ditargetkan Selesai 2 Bulan Lagi
Rabu, 22 Mei 2024 – 09:00 WIB - Kriminal
Ribuan Sepeda Motor Kredit Macet di Jateng Diselundupkan ke Vietnam, Lihat
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:50 WIB