RI Dukung Resolusi Nuklir Iran
Selasa, 30 September 2008 – 04:38 WIB
Selain itu, kata SBY, setelah resolusi yang baru tersebut, tidak ada lagi negosiasi dan perundingan. Setiap saat bisa ada penggunaan pasal tujuh (chapter seven) dari Piagam PBB, berarti penggunaan kekuatan militer. Karena itu, Indonesia harus ikut memberikan amandemen. ’’Saya senang karena dalam resolusi itu banyak amandemen atas masukan Indonesia,’’ ujarnya. (iw/tom)