RI Harus Dorong Transplantasi Hati
Tiongkok Mulai Batasi Orang AsingMinggu, 26 Oktober 2008 – 01:23 WIB
Proses selanjutnya adalah mulai dilakukan transplantasi hati dengan split living organ. Dalam transplantasi ini, organ hati orang yang hidup (donor) dipotong sebagian untuk diberikan kepada penerima organ. ”Salah satu kendala dari upaya medis transplantasi adalah biayanya yang besar. Dengan transplantasi di Indonesia, seiring perkembangan waktu, biaya ini bisa ditekan,” lanjut Razak.
Setelah tahap medis ini sukses dilewati, pemerintah bisa mulai melakukan kampanye cadaverik. Yakni, orang yang ingin mendonorkan organnya setelah mati, bisa dilakukan. ”Selama ini masih ada kendala terkait undang-undang di mana keluarga bisa menolak wasiat anggotanya yang ingin mendonorkan organ,” lanjutnya.
Di luar negeri, kata Razak, keluarga pendonor cadaverik tidak berhak menolak wasiat itu. Pendonor cadaverik merupakan individu yang memiliki organ sehat dan tidak terinfeksi virus dan penyakit selama hidup. Kemudian yang bersangkutan dalam keadaan MBO (mati batang otak) yang biasanya disebabkan kecelakaan.
Selain regulasi tersebut, lanjut Razak, masih banyak pandangan yang miring tentang donor organ. ”Terutama di kalangan orang Jawa yang beranggapan bahwa kalau mati harus jangkep (lengkap organnya, Red)). Padahal, pandangan Islam dan semua agama di Indonesia sudah mengatakan boleh,” lanjutnya.