RI Minta Tiongkok Investasi
Selasa, 24 Maret 2009 – 09:41 WIB
Dedi melanjutkan, juga telah diterbitkan UU Penanaman Modal baru yang memberikan perlakuan yang adil antara investor dalam negeri dan asing. Perlakuan yang sama, itu antara lain dalam hal modal minimum, jaminan legalitas, dispute settlement, serta layanan investasi. "Pada dasarnya ini memberikan jaminan kepastian berusaha bagi investor," katanya.
Pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Penghasilan bagi investasi baru di bidang tertentu seperti industri makanan, tekstil, pulp dan kertas, kimia, logam, mesin dan peralatan elektronik, dan alat angkut. Juga ada UU No 44 tahun 2007 mengenai Kawasan Ekonomi Khusus serta pendirian kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan, dan Karimun. "Peluang ini bukan saja pelaku Indonesia tetapi juga investor asing termasuk Tiongkok," jelasnya. (wir)