RI Sebar Intel Pajak
Bidik Negara Tax HavensSelasa, 18 Agustus 2009 – 08:22 WIB
Dalam pertemuan Kelompok Negara 20 (G20) di London April lalu, disepakati salah satu komunike bersama, yakni membongkar tempat pelarian pajak atau tax havens. Pada dasarnya, tax haven adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak berupa penetapan tarif pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) asal negara lain. Tujuannya, agar penghasilan WP negara lain bisa dialihkan ke negara tersebut.
Dengan komunike tersebut, Indonesia berpeluang melacak kembali pelarian dana-dana hasil korupsi atau pelarian pajak yang disimpan di luar negeri. Ini bakal berdampak positif bagi pemasukan pajak Indonesia, khususnya dari golongan nasabah kaya (high net worth individual). Karena itu, kata Sri Mulyani, pihaknya sudah meminta kepada Ditjen Pajak untuk melakukan intensifikasi dan antisipasi, serta peningkatan kapasitas aparat