Kamis, 27 Januari 2022 – 20:36 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyatakan perjanjian ekstradisi RI-Singapura kali ini akan bernasib beda dengan yang digagas oleh Presiden Ke-6 RI SBY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara terkait perjanjian ekstradisi RI-Singapura yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Habibburokhman menyatakan perjanjian ekstradisi kali ini akan berbeda dengan yang digagas oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007 yang ditolak oleh DPR RI.
"Ini jelas sudah disepakati, sebetulnya kalau ratifikasi itu tidak ribet. Bisa lebih cepat dari undang-undang biasa," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/1).
Dia juga mengapresiasi perjanjian ekstradisi pemerintah Indonesia dengan Singapura itu. Menurut legislator dari Partai Gerindra itu, perjanjian tersebut merupakan sebuah langkah maju.