RI Tak Terbukti Dumping Produk Kaca
Rabu, 22 Desember 2010 – 22:07 WIB
Sementara itu, dari pihak perusahaan tertuduh, juga disebutkan telah menyampaikan sanggahan, terutama terkait dengan kinerja industri pemohon. Terhadap hal itu, OAD Australia lalu melakukan verifikasi terhadap jawaban kuesioner yang disampaikan oleh perusahaan tertuduh, pada tanggal 5-16 Juli 2010. Dalam verifikasi tersebut, hadir juga wakil dari DPP yang mendampingi perusahaan.
Selanjutnya pada 5 November 2010, OAD Australia mengeluarkan Statement of Essential Fact Nomor 159, yang berisi hasil penyelidikan anti dumping terhadap produk certain clear float glass, di mana disampaikan margin dumping perusahaan Indonesia sebesar 3,3 sampai 30,3 persen. Pihak terkait pun lantas diberikan kesempatan untuk menyampaikan komentar atau masukan kepada OAD Australia, paling lambat tanggal 25 November 2010.
"Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan perusahaan tertuduh, memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan bantahan. Namun disampaikan secara terpisah. Dalam kesempatan itu, pemerintah fokus menanggapi aspek legal dan injury, sedangkan perusahaan tertuduh lebih fokus menanggapi hal terkait perhitungan margin dumping," papar Ernawati pula. (cha/jpnn)