RI 'Tuan Rumah' Pembuangan Limbah
Kamis, 25 Februari 2010 – 17:40 WIB
Selanjutnya, mereka bisa menghentikan upaya legalisasi penghancuran keaneka ragaman hayati dengan skema dan pertimbangan apapun termasuk tukar guling kawasan yang atau biodiversity offset (kompensasi atas hilangnya keanekaragaman hayati akibat investasi). Upaya yang didorong LSM internasional bersama para pebisnis ini mengemuka dan akan menjadi salah satu agenda dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati di Nagoya tahun ini.
Aliasi juga mendesak pemerintah Indonesia menghentikan adanya praktek peracunan warga, ekosistem maupun larangan impor limbah yang berbahaya. “Hentikan praktik peracunan warga negara dan ekosistem Indonesia dengan melarang tegas penggunaan Merkuri, Sianida dan pembuangan tailing ke sungai dan laut,” tegas Kepala Departemen Advokasi dan Jaringan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), M Teguh Surya.
Pemerintah juga didesak untuk memetakan dan membatalkan butir-butir kesepakatan dalam berbagai perjanjian multi-lateral dan bilateral yang dapat menjadi peluang pembesaran aliran limbah berbahaya dan investasi industri kotor di wilayah Indonesia, termasuk IJEPA, ACFTA, dan perjanjian serta rancangan perjanjian kesepakatan dagang lainnya. Pemerintah juga harus melarang masuknya barang-barang yang menggunakan limbah berbahaya beracun termasuk barang-barang dari Jepang dan China yang saat ini telah terikat perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia. (fm/jpnn)