Riau Andalan Pulp and Paper Berhenti Beroperasi
jpnn.com, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menghentikan operasional perusahaan sejak pukul 00.00 WIB, 18 Oktober 2017. Aktivitas produksi di pabrik saat ini hanya menghabiskan stok bahan baku yang ada untuk beberapa hari ke depan.
Hal itu menyusul diterimanya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP.
"Dengan adanya SK ini, secara efektif RKU tidak berlaku. Operasional HTI kami harus berhenti," ucap Direktur Operasional PT RAPP Ali Sabri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/10).
Pada kesempatan itu, Corporate Affairs PT RAPP menjelaskan bahwa revisi RKU mereka tidak kunjung diterima KLHK. Justru, kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya Bakar menerbitkan dua kali surat peringatan berturut-turut, disusul SK pembatalan RKU.
Surat peringatan untuk PT RAPP yang pertama terbit 28 September 2017, yang kedua 6 Oktober 2017. Dan tiba-tiba pada 17 Oktober lalu, RKUPHHK-HTI RAPP langsung dibatalkan.
"Dalam waktu kurang dari 12 hari kerja, kami sudah mendapat dua surat peringatan, dan langsung surat pembatalan. Tentunya kami berharap diberi waktu untuk bisa mempelajari semua surat-surat yang sudah diterbitkan," tutur Agung.
Pembatalan RKU tersebut erat kaitannya dengan kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengembalikan fungsi lindung gambut di Riau, sebagaimana diatur salah satunya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016, dan Peraturan Menteri LHK Nomor 17/2017.
Namun, Agung menyatakan bahwa PT RAPP mendukung kebijakan pemerintah tentang pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut. Dan saat ini, manajemen tengah megupayakan adanya solusi bagi perusahaan ini untuk tetap beroperasi melalui revisi RKU.