Riau KLB Asap
jpnn.com - PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya menetapkan status Kondisi Luar Biasa (KLB) asap pasca diterimanya surat status bencana asap, Selasa (25/2) lebih dari 50 persen Kabupaten/Kota di Riau. Dengan demikian penanganan bisa dilakukan dengan meminta bantuan pusat melalui BNPB RI.
Mengingat kondisi cuaca di Februari yang belum terlalu ekstrim, berdasarkan evaluasi dan koordinasi dengan BMKG, cuaca panas ekstrim baru akan terjadi pada Juni mendatang. Salah satu langkah antisipasi agar tidak kembali terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai penyebab asap, Gubri, H Annas Maamun langsung mempersiapkan dini
Salah satunya adalah dengan menyiapkan tim pemadam Karhutla hingga ke desa-desa. Menurut Gubri setiap satu desa akan disiapkan lima orang tim pemadam dan akan diberikan honor oleh Pemprov sebesar Rp300 ribu/bulan.
“Jadi kerjanya hanya mengawal api saja. Ada kebakaran kecil di hutan dan lahan, langsung padamkan. Ini langkah antisipasi sejak dini yang akan kita lakukan,” katanya menjawab Riau Pos kemarin.
Mengenai status Provinsi Riau, memang Pemprov melalui BPBD Riau Sudah menemui Bupati supaya mengeluarkan status tanggap darurat. Karena batas penetapan pusat untuk menetapkan status KLB terhadap suatu Provinsi harus setengah dari jumlah Provinsi yang ada.
“Baru bisa minta bantuan ke pusat, seperti untuk membantu pesawat dan helikopter. Nanti saya keluarkan SK KLB nya,” tegas Annas.
Daerah yang sudah dinyatakan status darurat bencana oleh Bupatinya berdasarkan data yang dihimpun Pemprov kemarin adalah Bengkalis, Rohil, Inhu, Siak, Pelalawan, Meranti, Dumai, dan Inhil. Atas dasar itulah maka Pemprov akan mengupayakan melakukan langkah dengan mengirimkan tim ke pusat melaporkan hal dan kondisi yang terjadi di Riau.
“Nanti akan disiapkan dan dibawa ke Jakarta, dengan kondisi yang sudah luar biasa bencana sekarang diharapkan peran pemerintah pusat dapat berjalan dalam penanganan bersama,” katanya.