Ribuan Angkutan Umum Ditilang, 180 Dikandangkan
jpnn.com - JAKARTA - Operasi penertiban yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sukses menjaring ratusan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Sebagian angkutan tersebut langsung berhenti beroperasi atau dikandangkan, sementara sisanya hanya diberi sanksi tilang.
"Sebanyak 180 kendaraan yang telah stop operasional, mulai dari Metromini, Kopaja, dan lainnya," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga di Jakarta, Jumat (30/8).
Sunardi menjelaskan, jumlah Metromini yang dikandangkan berjumlah 108 unit. Sementara untuk Kopaja jumlahnya 27 unit.
Untuk jenis angkutan umum lainnya, sebanyak 1.146 unit telah ditilang dan 45 unit dikandangkan.
"Totalnya jumlah kendaraan yang telah ditilang 1.354 unit dan 180 kendaraan sudah dikandangkan. Selama itu sudah ada 1.534 tindakan," ujar Sunardi.
Angka tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dimulai dari tanggal 25 Juli hingga 28 Agustus 2013. Penindakan dilakukan oleh personil gabungan Dalops Jatibaru, suku dinas di lima wilayah ibu kota dan terminal-terminal.
Selain itu Dishub DKI juga memperketat uji KIR angkutan umum. Pemilik yang kedapatan memalsukan dokumen masa uji akan dikenakan sanksi pidana. Dalam operasinya, Dishub DKI ikut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Saat ini sedang diperiksa pemalsuan dokumen sebanyak 25 unit," tandas Sunardi. (dil/jpnn)