Ribuan Batang Kayu Gagal Diselundupkan ke Singapura
Jumat, 14 Mei 2010 – 11:20 WIB
Dijelaskan, KM Harapan Utama dicurigai mengangkut kayu illegal dan tidak memiliki dokumen karena ketika diminta berhenti oleh petugas BC, nakhoda kapal tidak mau menghentikan kapalnya. "Karena tidak mau berhenti akhirnya petugas kita mengejar dan naik ke atas kapal. Kapal beserta anak buah kapal dan nakhoda berhasil dikuasai di perairan Takong dekat Selat Philip dan langsung membelokkan jalan kapal menuju ke Perairan Karimun untuk diamankan ke Pelabuhan P2 Ketapang, Tanjungbalai Karimun," katanya.
Dikatakan Andhi, diperkirakan jumlah kayu gelondongan jenis mentangor yang berhasil disita sebanyak 5 ribu batang. Dan, kayu tersebut diangkut dari Belinga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan merupakan tindak pidana penyelundupan dalam bentuk ilegal logging sesuai dengan pasal 102 undang-undang kepabeanan tahun 2006.