Ribuan Guru Honorer Harap-harap Cemas
Terkait penganggaran untuk gaji guru honorer, DPRD, lanjutnya belum berani melakukan. Alasannya karena masih menunggu kejelasan usulan dari pemprov.
“Pak Fadli (Kepala BPKAD) bilang menunggu ada kejelasan dari sekprov dulu. Jadi posisi kami ini adalah menunggu usulan itu,” lanjutnya.
Semula DPRD berniat menganggarkan gaji guru tersebut sebelum pengetukkan APBD-P. Namun, opsi itu urung dilakukan. “Karena posisi kami menunggu usulan,” tandasnya.
Sebelumnya, Disdik Kaltim, melalui Kasubag Umum, Idhamsyah membenarkan keberadaan SK. Ia membeber isi SK adalah sistem penggajian guru honorer yang sesuai standar UMP yaitu Rp 2,3 juta.
Sumber pendanaan untuk itu tetap mengandalkan APBD dan Bosda. Idham membeber rincian penggajian itu. Meliputi gaji pokok Rp 1,2 juta, tambahan penghasilan pegawai (TPP) Rp 300 ribu, Bosda Rp 800 ribu.
“Sehingga kalau ditotal menjadi Rp 2,3 juta. Catatan juga untuk tambahan yang tadi disesuaikan kemampuan sekolah, kalau mau lebih ya silakan,” jelas Idham.
Kendati begitu, Idhamsyah mengatakan bahwa pemberian itu tidak sembarangan. Disdik hanya memberikan gaji kepada guru yang benar-benar terdaftar dalam database.
Jika ada guru honor baru yang ditambahkan oleh kepala sekolah, Disdik tidak mau menerima. Ia pun mewanti-wanti kepala sekolah yang sengaja memasukkan nama guru di luar database. Sanksi siap-siap menanti.