Ribuan Honorer Dikeluarkan
Pelanggaran Dilakukan Kepala UPTD dan SKPD yang Keluarkan SKSelasa, 29 Juni 2010 – 14:55 WIB
Menurut salah satu anggota pansus, Ahmad Suudi, bupati yang berhak mengeluarkan SK pengangkatan tenaga non-PNS. Tetapi hak tersebut tercabut dengan keluarnya PP 48 Tahun 2005. Jika bupati dilarang menerbitkan SK pengangkatan tenaga non-PNS, apalagi kepala dinas atau Kepala UPTD.
"Di Grobogan jelas terjadi pelanggaran, letaknya jelas pada Kepala UPTD dan SKPD yang mengeluarkan SK pengangkatan atau surat perintah tugas (SPT). Bupati harus memberi sanksi tegas kepala Kepala SKPD dan UPTD karena mereka sudah bertindak diluar kewenangannya," kata politisi dari PKS asal Kecamatan Gubug ini, kemarin.