Ribuan Honorer Dikeluarkan
Pelanggaran Dilakukan Kepala UPTD dan SKPD yang Keluarkan SKSelasa, 29 Juni 2010 – 14:55 WIB
"Dengan demikian, apa yang terjadi di Grobogan, jelas melanggar hukum karena bertentangan dengan PP 48 Tahun 2005. Jika penggajiannya berasal dari APBN atau APBD, berarti itu ada tindakan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan karena telah menggunakan keuangan negara tidak sesuai peruntukannya," tegas Suudi.
Sedangkan saran yang diberikan Kepala Bidang Penyusunan Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sukardiono, Pemkab Grobogan harus mengoptimalkan tenaga PNS yang ada. Karena selama ini banyak PNS yang bekerja tidak maksimal.
Tetapi jika ada keinginan menambah tenaga baru (PNS), bupati harus mengusulkan ke pemerintah pusat melalui formasi umum, atau dengan menggunakan sistem outsourcing atau kontrak saja. Dimana, sistem ini juga digunakan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai Keppres tentang pengadaan barang dan jasa. (mg7/aj/jpnn)