Ribuan Honorer K2 & Non-K2 yang Dirumahkan Belum Didata Pemda, Tri: Kami Belum Merdeka
Para honorer di daerah itu tidak bisa menikmati momen peringatan kemerdekaan karena sampai saat ini tidak jelas nasibnya.
"Kawan-kawan honorer khawatir kalau Pemprov Kalteng tidak melakukan pendataan," ujarnya.
Sesuai SE MenPAN-RB, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta segera melakukan pemetaan tenaga non-ASN.
PPK ditenggat sampai 30 September 2022. Jika sampai waktu tersebut belum ada pendataan, artinya instansi bersangkutan tidak memiliki honorer.
Baca Juga: Yusak: Data Guru Honorer & Tendik Ada di Dapodik, kok Repot-Repot Pendataan
"Kami memohon Bapak Gubernur, segera terbitkan surat edaran untuk pendataan dan pemetaan agar honorer tenang," pungkas Tri Julianto. (esy/jpnn)