Dibayar dari Dana BOS & Komite, Guru Lulus PG Risau Tidak Masuk Pendataan Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Para guru lulus passing grade (PG) risau. Mereka khawatir tidak masuk pendataan honorer karena sumber gajinya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan komite sekolah.
Mereka makin galau karena daerah makin gencar melakukan pendataan dan yang didata lebih banyak tenaga harian lepas (THL) maupun kontrak. Guru dan tenaga kependidikan (tendik) malah belum didata.
"Kawan-kawan takut tidak masuk pendataan. Guru honorer dan tendik kan lebih banyak digaji pakai dana BOS dan komite," ungkap Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Selasa (16/8).
Diceritakannya, awalnya guru lulus PG merasa datanya sudah aman, karena telah masuk data pokok pendidikan (Dapodik) serta database Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Mereka jadi galau saat rekannya di daerah lain sudah didata Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Jadi, teman-teman bingung. Apakah guru lulus PG harus didata atau tidak," ucapnya.
Kalau harus didata, lanjut Heti, kendala utama ada pada syarat sumber gajinya. Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli disebutkan sumber gaji honorer harus dari APBN/APBD.
"Apakah dana BOS itu masuk kriteria ya, kan itu dari Kemendikbudristek," ucapnya.