Ribuan Kotak Amal di Bandung Ilegal
Minggu, 21 April 2013 – 17:37 WIB
Setelah melakukan sidak, Iis mengatakan beberapa lembanga sudah mulai mendatangi Dinsos untuk menyampaikan permohonan izin. "Sudah ada 15 lembaga yang datang minta dibuka segelnya. Segelnya pasti akan kami buka setelah mereka mengurus perizinannya," tuturnya.
Aktivitas Manusia Silver Dihentikan
Sementara itu, dalam waktu dekat keberadaan manusia Silver di Kota Bandung akan segera berhenti. Pasalnya, kehadiran mereka di jalan dianggap sudah melanggar Perda K3 dan juga undang-undang lalu lintas. "Itulah kenapa keberadaan manusia silver di jalan itu dilarang. Mereka dinilai sudah mengganggu ketertiban dan pengguna jalan," ujar Siti Masnun, Kepala Dinas Sosial Kota Bandung saat melakukan audiensi dengan koordinator manusia silver, Muhammad Sulaeman.
Selain mengganggu ketertiban, manusia silver itu juga tidak mengantongi izin untuk melakukan pengumpulan sumbangan sosial. "Karena itu kegiatan manusia silver harus dihentikan," jelas Masnun.