Ribuan Laporan Korupsi di Jambi Masuk ke KPK
Senin, 19 November 2012 – 11:48 WIB
Tapi, dugaan itu memang benar adanya, meski sulit untuk dibuktikan. Informasi yang diperoleh Jambi Independent menyebutkan, jatah dewan hingga Rp 1 M tersebut akan diberikan lewat pos bantuan dana hibah. Menurut sumber tersebut, sengaja dipilih pos dana hibah agar tidak menjadi temuan dan sulit terlacak. Bahkan secara hukum penggunaan dana hibah itu sah dan memang tidak menyalahi.
Tahun 2013 mendatang, anggaran untuk dana hibah memang membengkak hingga Rp 345 Miliar. Padahal tahun-tahun sebelumnya, pos dana hibah hanya sekitar Rp 20-30 Miliar. Membengkaknya anggaran dana hibah itu, diduga kuat untuk mengakomodir program aspirasi alias jatah Dewan itu.
Bambang mengatakan, kondisi adanya celah korupsi saat pembahasan anggaran itu memang terjadi hampir di setiap daerah. Makanya, KPK meminta seluruh elemen masyarakat agar ikut mengawasi proses pembahasan anggaran oleh eksekutif dan legislatif. “Kita perlu melakukan tindakan prefentif sebelum korupsi itu terjadi. Apalagi, modus korupsi saat ini sudah cangih,”ujarnya.