Ribuan Mahasiswa di Kaltim Bergerak, Tolak Jokowi Tiga Periode
Aliansi Mahakam menuding poin mengenai kenaikan PPN dan BBM, seolah dipersiapkan sebagai anggaran penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Sementara di poin ketiga, sangat jelas di Pasal 7 Amandemen UU 1945. Tertuang bahwa presiden dan wakil presiden itu hanya diberikan masa jabatan satu periode dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan masa jabatannya lima tahun yang sama," tegasnya.
Arya menambahkan tujuan ribuan massa itu menyambangi Kantor DPRD Kaltim guna menagih sikap wakil rakyat di Kaltim atas tiga poin tuntutan mereka. Aliansi Mahakam meminta agar anggota dewan menyuarakan hal yang sama, mengenai penolakan tersebut.
"Apabila DPRD Kaltim tidak bersikap yang sama dengan kami, maka kami melakukan aksi lanjutan melibatkan massa yang lebih banyak dari pada hari ini," pungkas dia. (mcr14/jpnn)