Ribuan Miras Ilegal Digrebeg
Senin, 14 Juni 2010 – 16:42 WIB
Penggerebekan miras ilegal tersebut bermula ketika petugas mendapat informasi dan kemudian melakukan pengintaian. Akhirnya, dua mobil boks pengangkut miras berhasil ditangkap di kawasan Kuta. Sopir mobil boks itu pun kemudian diiterogasi. Setelah diperiksa, ternyata miras-miras tersebut ilegal dan sopirnya mengaku barang-barang tersebut diambil dari gudang di kawasan Jimbaran. Rencananya miras-miras itu akan didistribusikan di toko-toko yang ada di wilayah Kuta.
Petugas pun kemudian meluncur ke gudang miras tersebut. Setelah melakukan penggerebekan, ditemukan sebanyak 4.000 botol miras yang di antaranya memakai pita cukai palsu dan tidak memiliki pita cukai sama sekali. Seluruh barang haram tersebut merupakan miras jenis anggur.
"Miras yang ditemukan tersebut merupakan selundupan dari luar negeri dan tidak memiliki izin," terang Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bali, Bagus Endro Wibowo . Sementara itu, tersangka Sudana yang merupakan pemilik gudang tersebut diketahui merupakan seorang residivis atas kasus yang sama. Tahun lalu lelaki tersebut juga pernah ditangkap oleh petugas Bea Cukai karena kedapatan memiliki dan mengedarkan miras ilegal. Namun karena hukuman yang diterimanya terlalu ringan, ia pun kembali mengulangi perbuatannya. "Dulu dia mendapat hukuman penjara selama 9 bulan," ujar Endro.